"Mengadili, menolak permohonan provisi penggugat. Menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 1.431.000," ujar Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda sambil mengetuk palu.
Menurut pantauan Kompas.com, sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut tanpa dihadiri penggugat, Toni. Pihak penggugat hanya diwakili dua pengacaranya, Ferry Sapta Adi dan Magda Widjajana.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Ferry mengaku akan pikir-pikir sebelum batas waktu 14 hari yang diberikan hakim berakhir.
"Yang pasti, kami akan konsultasikan dulu ke klien (penggugat), apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak, selama 14 hari ke depan," kata Ferry.
Ferry mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dijadikan acuan jika kliennya akan mengajukan banding nanti. Salah satunya, pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa kecepatan mobil kliennya saat terjadi kecelakaan hanya 11 kilometer per jam.
"Kalau acuannya 11 km per jam, tidak mungkin mobilnya hancur seperti itu. Majelis hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya pada persidangan sebelumnya," ujar dia.
Sementara itu, Ade Anhar selaku tergugat 2 mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Perwakilan dari diler mobil Toyota Setia Jaya, Cibubur, itu menilai, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Sudah sesuai. Hasil putusan akibat kesalahan dari penggugat. Kalau penggugat mau banding, kami siap," kata Ade.
Sidang tersebut sempat ditunda karena majelis hakim belum siap dengan surat putusan, Selasa (1/9/2015). (Baca: Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Gugatan "Airbag" Fortuner Ditunda)
Seperti diketahui, PT TAM digugat Toni dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014.
Dalam perkara tersebut, Toni menggugat PT TAM sebesar Rp 11 miliar melalui PN Jakarta Utara. Sebab, airbag mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ miliknya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan pada 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.