Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 11 Miliar Kasus "Airbag" Fortuner Ditolak Hakim

Kompas.com - 15/09/2015, 15:41 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan gugatan Hartono alias Toni (45) terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (15/9/2015). Putusan tersebut sekaligus mematahkan sejumlah dalil penggugat karena dianggap tidak didukung bukti-bukti yang cukup.

"Mengadili, menolak permohonan provisi penggugat. Menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 1.431.000," ujar Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda sambil mengetuk palu.

Menurut pantauan Kompas.com, sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut tanpa dihadiri penggugat, Toni. Pihak penggugat hanya diwakili dua pengacaranya, Ferry Sapta Adi dan Magda Widjajana.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ferry mengaku akan pikir-pikir sebelum batas waktu 14 hari yang diberikan hakim berakhir.

"Yang pasti, kami akan konsultasikan dulu ke klien (penggugat), apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak, selama 14 hari ke depan," kata Ferry.

Ferry mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dijadikan acuan jika kliennya akan mengajukan banding nanti. Salah satunya, pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa kecepatan mobil kliennya saat terjadi kecelakaan hanya 11 kilometer per jam.

"Kalau acuannya 11 km per jam, tidak mungkin mobilnya hancur seperti itu. Majelis hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya pada persidangan sebelumnya," ujar dia.

Sementara itu, Ade Anhar selaku tergugat 2 mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Perwakilan dari diler mobil Toyota Setia Jaya, Cibubur, itu menilai, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Sudah sesuai. Hasil putusan akibat kesalahan dari penggugat. Kalau penggugat mau banding, kami siap," kata Ade.

Sidang tersebut sempat ditunda karena majelis hakim belum siap dengan surat putusan, Selasa (1/9/2015). (Baca: Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Gugatan "Airbag" Fortuner Ditunda)

Seperti diketahui, PT TAM digugat Toni dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014.

Dalam perkara tersebut, Toni menggugat PT TAM sebesar Rp 11 miliar melalui PN Jakarta Utara. Sebab, airbag mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ miliknya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan pada 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com