"DKI sih sudah selesai masalahnya. Sebetulnya, masalah honorer ini sudah terjadi waktu saya masih jadi anggota Komisi II (DPR RI), makanya di dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara), kami sudah mengakomodasi dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Pendekatan PPPK, lanjut dia, diambil agar para honorer bisa mendapat uang pensiun. Menurut dia, honorer tidak berhak mendapat uang pensiun. Namun, karena banyak honorer yang berusia lanjut dan sulit menjadi PNS (pegawai negeri sipil), pendekatan PPPK digunakan. (Baca: "Kita ke Sini Menuntut Hanya Satu, Harga Mati Jadi PNS")
Aturan PNS serta PPPK itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan pola yang ada di UU tersebut, penting diatur kenapa orang ingin jadi PNS karena ada jaminan asuransi, jaminan hari tua pensiun. Nah di PPPK, semua unsur itu dipenuhi juga. Jadi, tidak ada perbedaan, hanya dia (PPPK) memang enggak bisa pegang keuangan, tetapi kami di Komisi II itu pendekatan kesejahteraan yang penting dia sejahtera," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI telah menerapkan sistem pembayaran honor sebesar upah minimum provinsi (UMP).
Pemberian honor itu diberikan kepada pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja prasarana sarana umum (PPSU).
"Tukang sapu saja diberi gaji UMP, masa guru honorer dan guru bantu tidak (diberi gaji UMP)? Pasti dapat (gaji) UMP. Kalau dia tes seleksi enggak lolos, nanti dia saya pindahkan ke PPPK itu tadi," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.