"Lahan di Taman BMW sedang dalam gugatan hukum. Pemprov DKI harus mematuhi aturan, tidak boleh semena-mena," kata perwakilan PT Buana Permata Hijau di Taman BMW, Hamid, kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2015).
Menurut Hamid, saat ini pihaknya sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima banding yang diajukan Pemprov DKI. Ia menyebutkan, putusan MA-lah yang nantinya akan menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.
"Pemprov DKI tidak bisa melakukan kegiatan apa pun, kecuali sudah ada putusan yang inkracht," ucap Hamid.
Sebagai informasi, pada Juni lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan banding Pemprov DKI terkait lahan di Taman BMW. Hal itu berarti bahwa putusan pertama yang memenangkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau telah dibatalkan.
Pemprov DKI merencanakan penertiban dalam waktu dekat di lahan yang menurut rencana akan digunakan untuk pembangunan stadion itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.