Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Taksi Uber Urus Pajak Perusahaan Saja Deh

Kompas.com - 17/09/2015, 12:55 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau taksi Uber untuk mengurus perizinan dan membentuk perusahaan. Keberadaan taksi Uber kini, lanjut dia, membuat persaingan dengan perusahaan taksi lain tidak sehat. 

"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi benaran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/9/2015).

Basuki pun membandingkan taksi Uber dengan layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Menurut Basuki, Go-Jek tidak berbentuk perusahaan.

Namun, lanjut dia, Go-Jek membayar pajak atas pembayaran yang diterima sehingga ia mengimbau pihak taksi Uber untuk membentuk perusahaan, mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, layanan taksi Uber yang memberi tarif lebih murah dibanding moda transportasi lainnya membuat usaha taksi lain akan mati.

"Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tetapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber. Ini kan Uber beda, mobil Anda harus didaftar, Anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Basuki. 

Bahkan, lanjut dia, tarif taksi lain jauh lebih mahal dibanding Uber karena mereka membayar pajak, sedangkan Uber tidak membayar pajak.

"Itu yang tidak adil. Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, 'Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab.' Enggak benar tuh. Itu mah namanya nyolong. Itu saja masalahnya," kata Basuki. 

Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber.

Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya. Tujuan dari e-mail tersebut ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber.

Saat sudah mencapai target, surat petisi tersebut akan dikirimkan kepada Basuki dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Petisi ini sendiri bisa dibagikan di Facebook dan Twitter. Uber dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com