Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Bingung, Dinas Tata Kota Bayar Rp 1,9 Miliar untuk Beri Sanksi

Kompas.com - 17/09/2015, 13:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Giliran Dinas Tata Kota DKI yang memaparkan program kegiatannya kepada Badan Anggaran DPRD DKI dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.

Kali ini, Banggar DPRD DKI mempertanyakan soal anggaran pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

"Soal pengenaan sanksi pak, kita kok mau memberi sanksi pada pelanggar tata ruang malah membayar ya Pak? Coba tolong jelaskan kenapa orang yang kita kasih sanksi lalu kita yang keluar uang," ujar anggota Banggar DPRD DKI Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (17/9/2016).

Anggaran pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung ini sebesar Rp 1,99 miliar. Targetnya, 60 bangunan bisa diberikan sanksi dengan menggunakan anggaran Rp 1,999 miliar itu.

Artinya, butuh sekitar Rp 33 juta untuk menerapkan sanksi terhadap satu bangunan. Anggota Banggar DPRD lainnya, Rois Handayana juga mempertanyakan mengenai anggaran pemberian sanksi.

Sebab, anggaran tersebut tidak hanya terdapat di Dinas Tata Kota saja. Melainkan juga terdapat di Suku-suku Dinas. Anggarannya tersebut di suku dinas pun terhitung besar mencapai miliaran rupiah.

"Kenapa anggaran untuk ini tidak tersentral saja di Dinas? Kenapa di sudin juga harus ada?" ujar Rois.

Selain itu, anggota Banggar juga bertanya mengenai anggaran berjudul analisis dan pengkajian yang dibuat Dinas Tata Kota. Sebab, anggaran tersebut muncul tiap tahun.

"Penyusunan pengkajian apa? Apa selama ini enggak pernah dilakukan? Bapak sudah buat analisa apa saja dari dulu sampai sekarang?" ujar Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com