Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebelum Perizinan Keluar, Tolong Uber Menahan Diri Jangan Beroperasi"

Kompas.com - 18/09/2015, 09:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengimbau pemilik-pemilik mobil pribadi yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi Uber agar tidak beroperasi untuk sementara. Situasi ini dilakukan sampai keluarnya izin resmi terhadap Uber.

"Sebelum perizinan keluar, tolong menahan diri. Jangan ada operasi. Kalau masih beroperasi tentu akan kami tertibkan," kata Andri saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2015).

Imbauan agar Uber segera mengurus perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Saat itu, Uber diminta untuk segera melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.

Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam Undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk service dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.

Meski sudah memperingatkan sejak bulan lalu, Andri menyebut belum ada upaya dari Uber untuk melakukan hal itu. Ia bahkan menyebut pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber tetap beroperasi seperti biasa.

Hal itulah yang membuat Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.

"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar dia.

Uber diketahui tidak pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan rental resmi. Mereka diketahui hanya melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang ia dapat di laman Facebook Uber.

Dalam laman tersebut, ia menyebut Uber mengajak para pemilik mobil untuk bergabung bersama mereka.

"Mereka mengajak orang-orang yang punya mobil untuk bergabung dengan iming-iming Rp 15 juta per bulan," ucap Emanuel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Uber di Indonesia, Heru Putranto mengatakan, tidak kunjung diajukannya perizinan untuk memenuhi aspek legal sebagai angkutan umum disebabkan karena Uber bukanlah perusahan taksi.

"Kami bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan perusahaan rental mobil. Uber bukan perusahaan transportasi, bukan pula perusahaan taksi," ujar dia.

Walaupun diketahui tak memiliki izin legal sebagai angkutan umum, Heru membantah keberadaan pihaknya di Indonesia ilegal. Sebab, ia mengatakan Uber sudah mendaftarkan diri ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kita daftarkan sebagai penanaman modal asing. Dan sudah kita ajukan di BKPM. Dan saat ini sedang diproses," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com