Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan, sepanjang tahun 2015, ada sejumlah PNS yang harus mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun akibat perbuatan tersebut.
Kepala BKD Agus Suradika menyebutkan, hal tersebut telah diatur dalam peraturan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu ditetapkan karena PNS harus menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Tindakan amoral seperti itu memang ada pasalnya. Ini karena PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Agus mengatakan, berhubungan intim di luar pernikahan yang sah sebenarnya merupakan ranah pribadi. Namun, ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah publik apabila ada masyarakat yang merasa terganggu.
Ia mengakui, sebagian dari kasus tersebut adalah kasus perselingkuhan. BKD memperoleh laporan berdasarkan keluhan yang disampaikan pasangan sah dari PNS yang tersangkut kasus berhubungan intim di luar pernikahan itu.
"Pak Gubernur itu sebenarnya fokus pada kinerja. Kalau ada yang seperti itu, tetapi kinerjanya bagus, i don't care about it. Yang seperti itu biasanya diawali dari adanya aduan. Dilaporkan, kemudian diperiksa dan terbukti. Kalau kita tidak punya bukti, ya tidak bisa diberi sanksi," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.