Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Disamarkan di Mesin Pompa, Sepasang Kekasih Dibekuk

Kompas.com - 18/09/2015, 12:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih, yakni William Alroy Lester alias Oliver dan Aisah alias Susanti, dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya ketahuan menyembunyikan sabu di dalam mesin pompa yang ditimbun di pergudangan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Aisah menyembunyikan sabu di dalam mesin pompa di pergudangan miliknya di Pluit.

Petugas kemudian mengecek gudang milik Aisah di kawasan Pluit tersebut. "Siti Aisyah ditangkap di pergudangan Pluit dengan barang bukti 3 kilogram sabu," kata Anjan, di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2015).

Petugas kemudian membongkar mesin pompa air itu dan menemukan bungkusan kecil sabu di dalamnya. Dari keterangan Siti, petugas dapat informasi bahwa sabu itu milik kekasihnya, Oliver, seorang warga Nigeria.

"Jadi modusnya itu dipacari. Siti ini sudah dipacari selama setahun oleh Oliver," ujar Anjan.

Petugas kembali bergerak dan akhirnya menangkap Oliver di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah menangkap Oliver, diketahui bahwa warga Nigeria itu juga punya kurir sabu lainnya yakni Andina Dwi Anggraeni.

"Andina kita tangkap di apartemennya di Jakarta Barat dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu," ujar Anjan.

Hasil interogasi ketiga tersangka petugas mendapati bahwa sabu tersebut berasal dari China yang dikirim melalui jalur laut lewat Hong Kong. Menurut Anjan, ini membuktikan bahwa masih ada pelabuhan tikus bagi para pemasok barang haram itu dari luar negeri ke tanah air. Ketiga tersangka juga mengaku diperintah seorang bernama Wiliam.

"Wiliam ini masih kita buru. Jadi tidak hanya berhenti di Wiliam, tapi kita akan cari tahu, siapa lagi di atasnya," ujar Anjan.

Total barang bukti seberat 15,5 kilogram sabu senilai Rp 32 miliar itu pun disita oleh petugas. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com