"Ini nanti masyarakat jadi curiga jangan-jangan Dewan lagi yang punya ulah. Padahal kita dikasih glondongan, aneh-aneh saja. Jadi kalau anggaran Rp 1 triliun dibilang untuk pembebeasan tanah, ini pembebasan tanah di mana?" ujar anggota Banggar DPRD DKI, Bestari Barus, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (18/9/2015).
Salah satu program yang dimaksud oleh Bestari adalah anggaran "Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Ke-PU-an" sebesar Rp 1 triliun.
Akan tetapi, dalam lembar tersebut, tidak tertulis lokasi tanah yang ingin dibebaskan oleh Dinas Tata Air.
Seharusnya, format penyusunan anggaran dalam KUA-PPAS dibuat terperinci. Hal itu sesuai yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek beberapa waktu lalu yakni KUA-PPAS harus dilengkapi uraian program dan tidak lagi dalam bentuk gelondongan.
"Enggak usah ada yang dibebaskan oleh dinas karena dinas enggak mampu menunjukkan mana yang akan dibebaskan. Kalau kayak gini, digelondongkan begini, kayanya agak berat, Pimpinan. Harus jelas barang apa, di mana, bagaimana cara belinya agar kita bisa jelaskan ke rakyat miskin buat apa pajaknya digunakan," ujar Bestari.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh anggota Banggar lain Rois Handayana. Rois mengatakan anggaran dalam KUA-PPAS harus ada nomenklaturnya.
Format untuk tahun ini memang berbeda dari sebelumnya. "Engga bisa lagi hanya gelondongan. Harus ada nomenklaturnya, pemebebasan lahan untuk waduk apa misalnya. Kita tidak lagi terima glondongan," ujar Rois.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.