"Tujuan kami ke sini cuma satu, menanyakan tindak lanjut laporan kemarin. Kata Pak Taufiq (Ketua Panwas Tangsel), tidak ada kedaluwarsa. Kami menyayangkan apa yang disampaikan salah satu komisioner," kata Ikhsan.
Dia langsung ditemui oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ. (Baca: Laporan Kubu Ikhsan-Li Claudia Dianggap Kedaluwarsa oleh Panwas Tangsel)
Menanggapi keluhan Ikhsan, Taufiq menegaskan tidak ada laporan yang kedaluwarsa. Laporan dari kubu Ikhsan yang berisi tiga poin dugaan pelanggaran calon wali kota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie itu tetap diproses.
"Kita sudah respons betul. Betul-betul kita tindak lanjuti. Kita juga sudah panggil pihak-pihak terkait, seperti Telkom, Kepala Dishub Kominfo Tangsel, dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Tangsel," tutur Taufiq.
Pertemuan berlangsung singkat. Setelah memastikan laporannya ditindaklanjuti, Ikhsan bersama tim suksesnya meninggalkan kantor Panwas Tangerang Selatan.
Ikhsan mengaku akan terus berkomunikasi dengan Panwas agar bisa memantau bagaimana perkembangan pengkajian laporannya. Kubu Ikhsan menyampaikan laporannya ke Panwas pada Kamis (10/9/2015). (Baca: Ikhsan-Li Claudia Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Airin-Benyamin)
Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara peluncuran wi-fi corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015).
Lalu acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015), dan masih adanya banner yang mempublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id sampai saat ini.
Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Acep saat itu menyatakan, ada batas waktu melapor jika ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran, yaitu tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.
"Sesuai peraturan PKPU, laporan pelanggaran pemilu maksimal diserahkan kepada kami tujuh hari. Dari tanggalnya, ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kadaluarsa," ujar Acep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.