"Uber ini masalahnya dia enggak jelas. Enggak jelas kantornya, alamatnya. Kalau ada kejadian, siapa yang tanggung jawab kepada konsumen?" kata Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Aspek yang paling masuk akal bagi penumpang adalah soal kemudahan akses menikmati layanan Uber. Namun, persoalan terkait asuransi pada jasa transportasi tersebut belum terlihat jelas.
"Kalau Go-Jek kecelakaan, ada asuransi. Dia jelas. Pajak, dia bayar. Nah, kalau sekarang, (Uber) ini, pajak enggak jelas, asuransi enggak jelas," kata Tito.
Menurut Tito, bila dibiarkan, hal ini berisiko menimbulkan masalah lain. Salah satunya adalah risiko kejahatan saat menggunakan jasa transportasi Uber.
"Yang tanggung jawab siapa? Organisasinya mana? Standardisasinya apa? Kemudian, kalau kita berlakukan atau biarkan ini, jadi enggak jelas," kata Tito.
Oleh karena itu, polisi dan stakeholder lainnya mengambil langkah tegas berupa penegakan hukum. Hal ini dilakukan sampai Uber dapat mengikuti aturan yang sesuai di Indonesia mengenai layanan jasa transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.