"Nanti akan saya selidiki. Yang jelas gaji petugas terminal parkir elektronik itu minimal satu kali UMP (upah minimum provinsi), yakni Rp 2,7 juta. Gajinya juga harus ditransfer ke Bank DKI," kata Kepala Dishubtrans Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu (19/9/2015).
Andri mengaku akan segera melakukan pengecekan ke lapangan dan meminta keterangan langsung dari para petugas parkir. Bila nantinya terbukti ada pemotongan gaji, ia menegaskan tidak akan segan-segan menindak orang-orang yang melakukan hal tersebut.
Pengelolaan parkir sendiri berada di bawah Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran yang berada di bawah Dishubtrans.
"Bisa saja dari gaji Rp 2,7 juta yang diterima ada dikenakan pemotongan pajak. Tapi, kalau nantinya terbukti memang benar ada yang seperti itu, sanksinya pecat," tegas Andri.