Namun, lanjut Iqbal, para stakeholder melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap R. Pembinaan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dari kepolisian, rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat di Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, dan Penyidik PPA.
Sementara itu, dari instansi lain hadir Kasudin Pendidikan Jaksel, P2TP2A, KPPPA, Fakultas Hukum UI, KPMP Jaksel, BPMPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat & Perempuan dan Keluarga Berencan), Asosiasi Psikologi Forensik, PSMP Handayani, Dokter Forensik RSUP Fatmawati, dan Kepala Sekolah SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara.
Pada rapat tersebut, lanjut Iqbal, semua pihak mencari solusi terbaik guna penanganan kasus penganiayaan tersebut. Salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah pelaku masih di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 21 UU Perlindungan Anak, ada dua pilihan, yaitu mengembalikan pelaku kepada ortu dan dilakukan pembinaan di panti sosial.
"Jangan sampai salah langkah dalam melakukan penanganan karena masa depan anak harus dikedepankan. Antara pihak keluarga korban dan pelaku sudah melakukan musyawarah guna mencari penyelesaian masalah," kata Iqbal.