"Kemarin kita bisa melakukan penangkapan terhadap satu rumah yang isinya ada orang-orang melaksanakan judi sabung ayam di Jembatan Tinggi," kata Kapolsek Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dari tempat tersebut ditangkap 17 orang pemain sabung ayam, termasuk salah satu bandar sabung ayam sekaligus pemilik rumah, A (50). "Dari pengakuannya, dia baru beberapa hari buka tempat judi sabung ayam," kata Wirdhanto.
Di tempat tersebut, polisi menyita sembilan ayam dan uang senilai Rp 2.030.000. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tempat-tempat judi sabung ayam lainnya di wilayah Jakarta Barat. "Terakhir itu di Kalideres. Kita akan terus berantas perjudian sabung ayam," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, belasan penjudi sabung ayam tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yakni enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.