Yenny mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Terlebih peristiwa itu terjadi di bulan yang bertepatan dengan Hari Perdamaian Internasional.
"Kami melihat sekarang, bahwa tawuran dan sebagainya anak-anak kecil itu sudah ikut berantem sampai ada membunuh. Nah ini kan keprihatinan kita semua. Kita berharap dengan mengajak masyarakat memperingati Hari Perdamaian Internasional, kita bisa mencegah hal-hal semacam itu terjadi lagi di masyarakat," ujar Yenny di Balai Kota DKI, Minggu (20/9/2015).
Yenny pun mengatakan, R tidak bisa dipenjara karena usianya yang masih anak-anak. Menurut Yenny, R juga merupakan seorang korban. Sebab, dia hanya mencontoh apa yang dia lihat di lingkungannya. Ketika dia sering melihat tindak kekerasan di sekelilingnya, dia bisa dengan mudah meniru.
"Walau pun pelaku, sebenarnya mereka korban. Anak kecil itu hanya menyerap apa yang ada di lingkungannya, kemudian dia serap menjadi perilaku, ketika dia melihat perilaku sekelilingnya dengan kekerasan, emosional, sehingga gampang melakukan aksi-aksi kekerasan. Itu yang dia praktikkan. Jadi dia adalah korban juga," ujar Yenny.
Yenny pun berpendapat, solusi untuk masalah ini adalah merehabilitasi anak pelaku penganiayaan. Hal tersebut agar R bisa keluar dari pola perilaku yang tidak baik selama ini.
Orang dewasa, kata Yenny, harus menolong dengan memberikan sanksi yang tidak membawa dampak buruk kepada R di usia dewasanya. "Jadi enggak bisa dihukum, kalau dihukum, dikurung, dia akan semakin parah, tapi harus ditunjukkan cara lain. Nanti kalau dia sudah dewasa takutnya akan lebih berbahaya lagi, yang paling penting itu diterapi," ujar Yenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.