Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Polisi Amankan Sidang FBR

Kompas.com - 21/09/2015, 16:26 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu peleton atau 50 anggota polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Tanjung Priok mengamankan sidang lanjutan kasus penghasutan dan perusakan Mall of Indonesia (MOI) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/9/2015) siang. Terdakwa kasus ini adalah sembilan anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

Sebanyak 10 anggota polisi bahkan dipersenjatai gas air mata untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tak diinginkan dalam sidang tersebut.

"Kami dari Polda (Metro Jaya), ada 50 orang pakai satu truk. Sepuluh anggota dibekali gas air mata," terang salah satu petugas yang bersiaga, Brigadir Dua Irfan, kepada Kompas.com.

Pantauan Kompas.com, hanya beberapa anggota FBR turut hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong mengatakan, pengamanan tetap diperlukan meski tidak terlalu banyak anggota FBR yang hadir. Sebab, kata Simangunsong, pengamanan sidang tetap diperlukan guna langkah preventif terjadinya kericuhan.

"Sejauh ini kondusif. Tidak ada laporan terkait indikasi anggota FBR yang akan berdemo atau unjuk rasa," timpal Simangunsong.

Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (16/9/2015) lalu, polisi juga menyiagakan satu SSK personel gabungan Polda Metro Jaya, Polrestro Jakut, dan Polsek Tanjung Priok. Sembilan terdakwa menjalani sidang terpisah. Berkas perkara dibagi menjadi dua. Rinciannya, enam terdakwa atas dakwaan penghasutan, serta tiga orang lainnya didakwa terkait tindakan pengeroyokan.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap MOI pada 29 Mei 2015 lalu. 

Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus petugas sekuriti MOI. Sembilan di antaranya berasal dari FBR dan sisanya 3 orang lagi dari petugas sekuriti MOI. Enam terdakwa yang dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan atas nama Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), dan Rony (43). Sedangkan tiga terdakwa atas nama Jaenal Aripin (35), Samsudin (36), dan Supardi (41) dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com