"Terdakwa melihat barang-barang milik korban (Alfi) berupa satu laptop merek Apple warna silver, satu iPad, satu HP merek Samsung S5 warna hitam, satu HP merek Samsung Grand Duos, satu HP merek Samsung GT C3520 warna merah muda, satu HP merek Samsung GT S5253 warna hitam, satu powerbank merek Kawai, dan satu modem Smartfren. Saat itu terdakwa berkeinginan memiliki barang-barang tersebut," kata JPU Sandhy Handika saat membacakan dakwaan di depan hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Barang-barang itu dilihat Prio saat berada di dalam kamar kos Alfi yang terletak di kawasan Tebet. Seusai membunuh, Prio juga sempat memeriksa dompet Alfi yang ada di dalam lemari.
Prio lalu menguras uang tunai sebesar Rp 2.800.000 dari dalam dompet Alfi. Sementara itu, Prio tampak lebih sering menunduk saat berada di kursi terdakwa. Raut wajahnya tampak datar saat JPU membacakan rincian dakwaan padanya. (Baca: Pembunuhan Alfi, Prio Didakwa Pasal Berlapis)
Sepanjang sidang pun, tak banyak kata yang keluar dari mulut Prio. Hanya beberapa kali ia bersuara, itupun saat hakim menanyakan keabsahan identitasnya.
Di dalam ruang sidang juga tak tampak keberadaan keluarga Prio maupun keluarga Alfi. Dalam sidang yang berlansung selama 30 menit itu, JPU juga mendakwa Prio dengan dua pasal lain yaitu pasal 339 KUHP dan 338 KUHP karena menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.