Heru menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal yang menyebut peta bidang lahan milk Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI berada di Jalan Tomang Utara, dan bukan di Jalan Kyai Tapa.
"Jadi sertifikat dan peta bidang itu sama. Dan surat tertinggi dalam pembelian lahan itu ya sertifikat. Apa mau beli lahan berdasarkan kertas koran atau kertas kosong," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Baca: BPK DKI Jelaskan kepada Pansus DPRD soal Mudahnya Permasalahan Sumber Waras)
Menurut Heru, pihak BPKAD memiliki bukti bahwa lahan yang mereka miliki memang berada di Jalan Kyai Tapa. Bukti tersebut berupa alamat yang tercantum pada sertifikat dan surat penagihan pajak terutang untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Data yang kami miliki sampai kemarin menunjukkan lahannya beralamat di Jalan Kyai Tapa. Baik yang ada pada bukti pembayaran PBB, zonasi, ataupun sertifikatnya itu memang berada di Jalan Kyai Tapa, bukan Jalan Tomang Utara," ujar Heru.
Sebelumnya, Efdinal menjelaskan bahwa pembebasan tanah biasanya dilakukan berdasarkan peta bidang dan bukan lokasi tanah.
Dalam peta bidang, lahan yang dibeli Pemprov DKI terletak di Jalan Tomang Utara. Sehingga, harga yang harus dibayar disesuaikan dengan NJOP Jalan Tomang Utara.
Ia menyampaikan hal itu saat rapat panitia khusus DPRD DKI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014, di Gedung DPRD DKI, Senin (21/9/2015).
"Bahwa pembebasan tanah itu berdasarkan peta bidang tanah bukan lokasi tanah. Alamatnya betul di Jalan Kyai Tapa tetapi peta bidangnya di mana? Itu saja enggak usah susah-susah memahaminya," ujar Efdinal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.