Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptaji mengatakan salah satu kuasa hukum saksi memberikan keterangan bahwa kliennya tak bisa hadir. Salah satunya karena sedang sakit.
"Tadi lawyer-nya saksi yang salah satunya berprofesi sebagai artis datang dan menyatakan kliennya sakit. Jadi tidak bisa hadir," kata Candra kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Baca: 3 Artis Tak Hadir, Sidang Mucikari Berlangsung 15 Menit)
Selain itu, ada satu saksi yang dipanggil dan tak hadir tanpa ada berita. Saksi terakhir, lanjut Candra, beralasan karena baru melahirkan. "Padahal pihak kejaksaan telah memanggil sebanyak tiga kali," kata Candra.
Dari tiga saksi dari kalangan artis tersebut, Candra enggan membeberkan secara spesifik siapa artis yang memiliki alasan dan tidak. Ia menyebut semuanya berprofesi sebagai artis.
Diberitakan, jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.