Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta hakim menghukum Pristono dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Saya enggak tahu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (25/9/2015). Basuki mengaku lebih menyerahkan perihal itu kepada aparat berwajib. "Tanya jaksa saja deh," kata Ahok, sapaan Basuki singkat.
Adapun dari tiga dakwaan yang ditujukan padanya, Pristono hanya terbukti menerima gratifikasi. (Baca: Divonis 5 Tahun, Udar Pristono Anggap Hakim Bijaksana)
Sedangkan, ia bebas dari dakwaan korupsi dan pencucian uang pengadaan bus transjakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Pristono tidak menerima uang gratifikasi Rp 6,6 miliar.
Pristono hanya terbukti menerima Rp 78 juta selisih dari harga mobil yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta, pemenang lelang di DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.