"Kalau memang ada pelanggaran atau apa yang memang harus dikenakan hukuman atau bagaimana ya memang harus dihukum. Cuma perkara nanti hukumanya pidana, dipidanakan atau hanya hukuman dari sisi pihak kereta api seperti pemecatan dan sebagainya ya itu masalah nanti," kata Manager Communication PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2015).
Eva juga menuturkan, kecelakaan tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam lingkup PT KCJ. Khususnya dalam penugasan masinis maupun asisten masinis untuk mengoperasikan KRL.
Sebab, setelah ditelusuri tidak ada masalah pada bagian sistem teknis maupun teknologi yang digunakan.
"Iya ini masalah SDM-nya, jadi bahan evaluasi juga ke kaminya mungkin harus pembinaan masinis akan diperketat lagi. Itu pasti akan menjadi evaluasi internal," ucap Eva.
Sementara itu, penyelidikan polisi masih terus berlanjut. Hasil sementara, polisi menyebut asisten masinis lalai saat mengoperasikan KRL bernomor 1156 yang berangkat dari Stasiun Jakarta Kota itu.
Di tempat lain, masinis yang menderita cedera patah jari kaki akibat benturan KRL itu saat ini juga mulai membaik setelah dirawat selama dua hari di RSPAD Gatot Subroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.