"Dua motif, motif saingan bisnis, dan motif politik, dikaitkan dengan pemerintahan DKI Jakarta. Seolah-olah Pemerintah DKI Jakarta menyebarkan paham ateisme melalui Yayasan al Kahfi," kata Ramdan seusai melapor di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015) sore.
Pihak yayasan berpendapat, delapan orang yang mereka laporkan itu bukanlah orang baru. (Baca: Yayasan al Kahfi Laporkan 8 Orang atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik)
Mereka beberapa kali telah memfitnah Yayasan al Kahfi sebelum salah satu bagian dari buku yang diterbitkan pihak yayasan yaitu "Program Pelajar Jakarta Berkarakter", dimuat di media sosial dengan tafsiran yang salah. (Baca: Merasa Difitnah, Yayasan al Kahfi Laporkan Pemilik Akun Media Sosial)
"Kami melihat bahwa yang terjadi adalah fitnah secara berjamaah. Ada penyebaran isu yang dibuat secara terstruktur dan terorganisir oleh pihak tertentu," ujar Ramdan.
Delapan orang yang dilaporkan Yayasan al Kahfi adalah pemilik akun @fotodakwah, Nanang Faridsyam, Muhammad Subhan dua, @wulan5674, @suryadelalu, @arifuddinujo, Burhan Shadiq Dua, dan @kristiantohanny.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.