Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Tempat Hiburan di Jakarta

Kompas.com - 25/09/2015, 19:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk tegas menindak pemilik tempat hiburan jika melakukan pelanggaran. Pras yang juga merupakan pengusaha tempat hiburan berupa kafe di wilayah Jakarta Selatan, meminta Pemprov tidak segan menindak usahanya jika melanggar.

"Saya minta Pemprov tolong dievaluasi tempat hiburan ini terus ada tindakan kalau mereka melanggar. Karena bukan apa-apa, termasuk tempat saya kalau salah, tindak saja. Saya objektif kok. Saya kebetulan punya usaha tempat hiburan tetapi saya bukan direktur. Kalau saya salah, salahkan saja," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (25/9/2015).

Prasetio mengatakan tujuan dia membangun tempat hiburan awalnya merupakan upaya memberi lapangan pekerjaan kepada masyarakat. (Baca: Sambangi Ahok di Balai Kota, Buwas Sampaikan akan Tutup Diskotek Bandel)

Akan tetapi, dia tidak keberatan diberi sanksi jika usahanya melanggar jam operasional atau tidak membayar pajak.

Prasetio ingin memberi contoh kepada masyarakat bahwa ketua DPRD sekalipun mendapatkan sanksi jika melanggar peraturan Pemprov DKI.

Prasetio awalnya mengusulkan penindakan tegas terhadap tempat hiburan seperti diskotek yang melanggar jam operasional. (Baca: Prasetio: Lebih Baik Tidak Dapat PAD Besar dari Pariwisata daripada Membunuh Generasi Muda)

Bahkan, dia sempat menyarankan agar tempat diskotek ditutup secara keseluruhan. Sebab, dia melihat banyak sekali tindak pidana yang dilakukan anak muda yang baru saja pulang dari diskotek. Seperti pesta narkoba dan juga melanggar lalu lintas.

"Kalau sistem pengawasannya betul, saya rasa bisa teratasi. Bisa saja Pemprov buat aturan diskotek hanya boleh dimiliki oleh hotel-hotel. Intinya jangan sampai diskotek ini sudah kayak minimarket lah, kecil-kecil dan ada di mana-mana," ujar dia.

Sebelumnya, Prasetio menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI supaya memperketat kembali jam operasional diskotek. (Baca: DPRD DKI Usulkan Penutupan Diskotek di Seluruh Jakarta)

Dia menyarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB saja tiap harinya. Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB.

Prasetio mengatakan jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha. Biasanya mereka baru akan benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB.

"Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," ujar Prasetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com