Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya mengatakan, Rifat ditangkap di rumah kontrakannya di Kapuk sekitar pukul 09.30 WIB. Ia merupakan salah satu anggota komplotan pencuri kontrakan kosong yang sudah puluhan kali beraksi.
"Pelaku mengaku sudah lebih dari 25 kali melakukan pencurian," kata Arsya saat dihubungi, Minggu (27/9/2015).
Ia mengatakan, komplotan Rifat kerap menyasar di rumah-rumah kontrakan di kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat hingga Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Mereka beraksi saat penghuni kontrakan sedang tidak ada di rumah.
"Pelaku mencari kos-kosan atau kontrakan yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk menggunakan kunci palsu atau kunci master untuk membuka gembok," tutur Arsya.
Setelah masuk, komplotan ini kemudian mengambil barang-barang elektronik seperti televisi, kipas, ponsel, dan barang-barang berharga lainnya.
Saat ini, polisi masih mengejar rekan Rifat yakni H. Ia juga merupakan anggota komplotan pencuri rumah kontrakan tersebut. Rifat ditangkap dengan barang bukti berupa 31 buah anak kunci gembok, sebuah gembok, dan televisi curian. Ia dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.