"Kamu bayangin Dinas Pertamanan punya anggaran beli tanah Rp 2,4 triliun, tapi dia baru pakai Rp 200 miliar. Lucu enggak? Beli tanah saja enggak bisa," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (28/9/2015).
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sendiri membebaskan lahan sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Salah satunya dengan menyertakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur untuk pembebasan lahan. Di tiap lokasi pembebasan lahan harus ada SK Penetapan Gubernur untuk selanjutnya diproses pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Basuki membantah hal itu. Menurut dia, masih ada oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang masih bernegosiasi dengan pemilik lahan. Dengan kata lain, masih ada oknum Dinas Pertamanan yang meminta kickback atau komisi.
"Kalau kamu punya duit Rp 2,4 triliun buat beli lahan, kamu harus cari lahan Rp 5-6 triliun dan kalau perlu Rp 10 triliun. Kalau ada pembatalan-pembatalan kan jadi cepat. Tapi ini duit beli tanah ada Rp 2,4 triliun dan kamu cuma ketemu orang mau beli lahan Rp 1,5 triliun, kan lucu, di situ sudah silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) saya bilang," kata Basuki.
"Makanya saya tuduh ini ada komisi di kalian yang membuat tidak mau beli tanah. Termasuk oknum di Dinas Tata Air," kata Basuki.
Sehingga, lanjut dia, Jumat ini akan merombak pejabat eselon lagi. Para pejabat yang tidak benar mengadakan lahan akan dijadikan staf.
Untuk mengoptimalisasi serapan anggaran 2016, Basuki menargetkan pembebasan lahan rampung dikerjakan November-Desember ini. Jika tidak rampung, pejabat-pejabat itu akan dijadikan staf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.