Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta Masih Banyak Dilanggar

Kompas.com - 29/09/2015, 17:31 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah riset oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015 menunjukkan, sebanyak 70 persen tempat umum masih belum bebas asap rokok. Artinya, peraturan kawasan dilarang merokok (KDM) masih lebih banyak dilanggar daripada dipatuhi.

Menurut Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi, hal ini terjadi karena sanksi tegas belum diterapkan bagi perokok. Oleh sebab itu, tidak ada efek jera bagi orang yang merokok di tempat umum.

"Jadi, peraturan memang sudah ada, sanksinya pun sudah disebut, monitoring sudah dilakukan. Namun, jika penegakan sanksinya belum dilakukan, sampai kapan pun akan terjadi pelanggaran KDM," kata Riauaty dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena itu, Riauaty mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada perokok. Caranya dengan mengamati dan mengambil foto mereka. (Baca: Jakarta Selatan Jadi Wilayah Paling Tinggi Pelanggaran Merokok di Jakarta)

Cara selanjutnya, melaporkan hal itu menggunakan beberapa media pelaporan. Misalnya ke aplikasi Qlue yang terhubung dengan program Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di sana, ada menu pelanggaran KDM. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs www.smokefreejakarta.or.id.

Masyarakat juga dapat menggunakan sarana media sosial atau membuat petisi. "Dengan semakin banyak orang yang melapor, maka semakin besar dampak sanksi sosial ini. Kami pun lebih mudah mendorong pemerintah untuk mencabut izin suatu tempat yang melanggar (aturan) KDM," ujarnya.

Efek jera

Menurut dia, dengan adanya pencabutan izin sebuah tempat karena pelanggaran aturan KDM, hal itu akan memberikan efek jera ke tempat lain. Dengan demikian, akan semakin banyak pengelola tempat yang taat aturan KDM.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia dengan 70 di antaranya bersifat karsinogenik. Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan bagi mereka.

Riauaty menjelaskan, terpapar asap rokok orang lain bisa menyebabkan iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com