Padahal, peraturan tersebut sebetulnya bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan untuk menertibkan perokok sekaligus melindungi orang dari asap rokok.
"Merokok boleh, perokok juga pasti tahu risiko mereka sendiri, tetapi jadilah perokok yang beradab," ujar Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hakim Sarimuda Pohan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ia mengatakan, rokok merupakan hak individu. Namun, ketika dilakukan di tempat umum, maka hal itu akan mengganggu hak asasi manusia (HAM) untuk memperoleh udara bersih dari asap rokok dan hak kesehatan.
Keduanya menyangkut hak atas kehidupan. Ia pun membandingkan kondisi perokok di Indonesia dan negara lain dengan peradaban yang lebih tinggi.
Di Indonesia, orang bisa merokok di mana pun, kecuali di KDM. "Namun, di negara lain, orang dilarang merokok di mana pun, kecuali di kawasan khusus perokok. Jadi kelihatan kan bedanya?" ujar dia. (Baca: Ini Penyebab Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta Masih Banyak Dilanggar)
Sebelum menuju ke sana, kata dia, setidaknya Indonesia bisa menuju pada sikap disiplin dalam aturan KDM. Sanksi tegas dari regulasi pemerintah perlu diterapkan kepada perokok yang masih merokok di tempat umum.
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Mohammad, mengatakan, kedisiplinan dalam aturan KDM sangatlah penting. Sebab, meskipun sudah tidak ada orang yang merokok di sebuah kawasan, residu dari asap rokok masih akan melekat di sana.
"Itulah yang dinamakan third hand smoker, orang yang mendapat paparan dari partikel yang tertinggal di sebuah tempat bekas orang merokok. Residu itu tidak akan hilang jika dibersihkan dengan cara biasa," kata Kartono.
Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia, dengan 70 bahan di antaranya bersifat karsinogenik.
Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan mereka. Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.
Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.