"Kita imbau operator Go-Jek gimana (caranya) mereka tidak nongkrong di pinggir jalan," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Selama ini, ojek berbasis aplikasi selalu menggembor-gemborkan mengenai efektivitas layanan sistem dalam jaringan (daring). Salah satunya ialah agar pengemudi ojek tidak lama menunggu dan terus bekerja.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, lanjut Emanuel, sejak dulu menyetujui keberadaan ojek berbasis aplikasi, mengingat sifatnya yang terkoordinasi.
Namun, kali ini, keberadaan pangkalan tersebut kerap kali dianggap mengganggu arus jalan. Sebab, para pengendara berhenti di sembarang tempat. "Sebenarnya, pangkalan-pangkalan tidak boleh. Itu interupsi arus," kata Emanuel.
Meski demikian, Emanuel mengaku pihaknya belum dapat menertibkan keberadaan pangkalan tersebut, apalagi sampai menangkap para pengemudi.
"Tetapi, kalau untuk ditangkap belum. Kalau mangkal, istilahnya gini, di aturan setiap ruas jalan di protokol meskipun itu ada rambunya, itu dilarang parkir, apalagi mangkal," kata Emanuel.