Warga juga meminta Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Inspektur Satu Hari Subeno supaya menghubungi pengelola Indomaret untuk mengecek apakah pelaku masih di lokasi.
Kapolsek Jagakarsa Komisaris Sri Bhayangkari mengakui penyergapan tersebut tidak sengaja.
"Penangkapan terjadi pada saat tersangka melakukan aksi, kebetulan polisi sedang patroli malam Minggu, skala sedang. Warga melihat sirine Indomaret berbunyi, patroli menghubungi polsek, dikepung sama polsek," kata Sri, Rabu (30/9/2015).
Selanjutnya, pihak Polsek Jagakarsa segera menghubungi pemilik minimarket di Jagakarsa tersebut. Diketahui, selain AS, pelaku lainnya berinisial FK.
Setelah dilakukan penggeledahan Indomaret oleh kepolisian Jagakarsa, plafon atas Indomaret ternyata telah jebol dan pelaku sudah melarikan diri lewat atap rumah warga.
Sri menjelaskan, menurut pengakuan tersangka AS, dia dan FK bukan merupakan sindikat pencurian namun hanya kenal di jalan lalu merencanakan aksi pencurian.
Saat ini pihak kepolisian Jagakarsa telah menahan barang bukti berupa 490 bungkus rokok dengan beragai merek, lima kantong belanja, cutter dan tali rafia yang digunakan dalam aksi pencuriannya.
Hingga kini FK masih dalam proses pencarian. Menurut Sri, selain menangkap pelaku FK, kepolisian juga akan menelusuri jejak penadah barang curian.
Pelaku AS dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.