"Saya takut ditilang. Saya cuma punya SIM A biasa, bukan SIM A umum. Saya panik jadi tancap gas, enggak sengaja menabrak polisi," kata D di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Dia mengaku tetap bisa diterima sebagai sopir taksi Blue Bird dengan modal SIM A biasa dan paham tentang seluk-beluk jalan di Jakarta. Selama bekerja sebagai sopir taksi di Blue Bird lima tahun, D mengaku belum pernah ditilang oleh polisi.
D hendak ditilang polisi lalu lintas yang kebetulan sedang patroli di dekat tempatnya berhenti. D menolak untuk ditilang dan berusaha kabur dengan taksinya.
Namun, polisi yang mau menilang D, Brigadir Iskandar Adam, berupaya menahan D dengan loncat ke atas kap taksi tersebut. (Baca: Halangi Sopir Taksi yang Kabur, Polisi Naik ke Kap Mesin)
D tetap tancap gas taksinya hingga kurang lebih satu kilometer dengan posisi Iskandar masih di atas kap taksi. Namun, masyarakat yang berada di sekitar sana berhasil membantu polisi menghentikan D.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar yang berusaha menghentikan D terluka di tangan sebelah kirinya dan mendapatkan lima jahitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.