Menurut Djarot, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, diskotek hanya boleh beroperasi sampai pukul 02.00. "Perdanya sudah ada tentang ketertiban umum. Tentunya operasionalnya harus sesuai Perda. Tidak boleh sampai subuh," ujar dia.
Pekan lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, banyak diskotek di Jakarta yang melanggar jam operasional dan letaknya terselubung. Karena itu, ia menilai perlu untuk mengambil tindakan terhadap diskotek-diskotek tersebut.
Ia juga mengatakan, jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha. Karena itu, dia menyarankan agar diskotek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB saja setiap harinya.