Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Taksi Blue Bird Hampir Tabrak Polisi Saat Akan Ditilang

Kompas.com - 01/10/2015, 17:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Brigadir Iskandar Adam, anggota Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang nyaris ditabrak sopir taksi Blue Bird, awalnya menemukan sekitar 50 taksi yang mengetem di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015) sore.

Iskandar bersama empat anggota lainnya melihat kondisi jalan sedang padat sehingga mereka meminta sopir taksi di sana untuk berpindah tempat.

"Lebih kurang 50 taksi pada kumpul di sana. Sudah dikasih tahu buat pindah enggak mau nurut, ya sudah kami tindak dengan tilang," kata Iskandar menceritakan pengalamannya kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).

Ketika akan ditilang, sopir taksi di sana langsung menuju taksinya masing-masing dan kabur dari tempat tersebut.

Namun, ada taksi yang tetap mangkal di lokasi, yakni taksi yang dikendarai pelaku penabrak Iskandar, DCT. Posisi DCT pun berhenti di dekat rambu tanda dilarang berhenti.

Polisi baru akan menilang DCT, tetapi DCT malah memacu taksinya hingga hampir menabrak Iskandar yang berada di depannya. (Baca: Pengakuan Sopir Taksi Blue Bird yang Nyaris Menabrak Polisi Saat Akan Ditilang)

Tak mau kalah, Iskandar tetap menghalau kepergian DCT sampai lompat ke atas kap taksi sambil memukul-mukul kaca mobil agar DCT mau berhenti.

"Sopirnya itu ngelewatin tiga petugas di depan yang sudah menghalangi dengan zig-zag terus baru ketemu saya. Dia tetap jalan, jadi mau enggak mau saya lompat ke atas kap sambil pegangan sama mahkota taksi," tutur Iskandar.

Polisi lain yang tertinggal di belakang mengejar DCT. Pengejaran terhenti setelah DCT melaju lebih kurang satu kilometer.

Berkat bantuan masyarakat sekitar, DCT bisa dihentikan dan langsung diringkus oleh polisi. Kepada pewarta, DCT juga mengaku tidak mempunyai SIM A umum sebagai salah satu syarat menjadi seorang sopir taksi. "Saya cuma punya SIM A biasa, makanya saya takut ditilang," ujar DCT.

Atas perbuatannya, DCT dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com