"Pelaku DCT yang kami amankan di Polda (Metro Jaya) mengaku tidak punya SIM A umum. Kami akan tanyakan ke Blue Bird kenapa mempekerjakan seorang sopir yang tidak punya SIM A umum," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
DCT bersama puluhan sopir taksi lainnya saat itu sedang mangkal di pinggir Jalan DI Panjaitan. Keberadaan mereka diketahui oleh polisi lalu lintas yang kebetulan sedang berpatroli.
Saat itu, kondisi jalan juga sedang padat-padatnya sehingga taksi-taksi itu diminta untuk pindah ke tempat lain. (Baca: Kronologi Sopir Taksi Blue Bird Hampir Tabrak Polisi Saat Akan Ditilang)
Sopir taksi lainnya sudah pergi sebelum ditilang oleh polisi. Namun, satu taksi yang dikendarai DCT tetap di sana.
Saat akan ditilang, DCT pun berusaha kabur hingga hampir menabrak seorang polisi. Aksi DCT yang mencoba kabur ditahan oleh seorang polisi, Brigadir Iskandar Adam.
Iskandar sampai harus lompat ke atas kap taksi karena DCT terus melaju dan hampir menabrak dirinya. Meski demikian, DCT berhasil dihentikan setelah melaju sekitar satu kilometer dengan kondisi bahwa Iskandar masih berada di atas kap mesin taksi tersebut.
Atas perbuatannya, DCT dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.