Solihin menjelaskan, dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan calon petahana tidak boleh menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pilkada sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Adapun masa pemerintahan Airin-Benyamin di Tangerang Selatan berakhir pada 22 April 2016.
"Jadi, kalau kita hitung mundur, berarti calon petahana harus mematuhi peraturan tersebut dengan mencabut semua gambar dan foto paling lambat 22 Oktober 2015 mendatang," tutur Solihin.
Secara terpisah, Divisi Umum dan SDM Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan Ahmad Jazuli mengungkapkan, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Airin dan Benyamin. Jika hingga tenggat waktu yang berlaku mereka tidak mencabut gambar dan foto-foto mereka, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran pemilu.