Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor

Kompas.com - 02/10/2015, 15:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pejabat boleh memiliki dua pelat nomor polisi mobil dinasnya, yakni pelat warna hitam dan merah. Meski demikian, lanjut dia, pembuatan pelat nomor hitam harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya boleh. Misalnya pelat nomor polisi di mobil saya ada pelat hitamnya juga. Tetapi, kan harus teridentifikasi dan teregistrasi di Polda," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015). (Baca: Baru 10 Anggota DPRD Urus Pelat Hitam Resmi di Kesekretariatan Dewan)

Hal ini terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.

Sementara hal yang dilarang adalah mengubah warna pelat nomor tanpa melalui izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan. Pejabat harus mengajukan rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. (Baca: Prabowo Soenirman Ajak Anggota Dewan Urus Pergantian Pelat Sesuai Prosedur)

Dari rekomendasi itu kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

Nantinya, pejabat yang mengajukan pelat nomor berwarna hitam akan mendapat nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan tiga huruf di belakangnya juga diubah. (Baca: Sedang Mengurus di Polisi, Syarif Akui Pakai Pelat Hitam Tak Resmi)

"Kami diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan fungsi registrasi dan identifikasi sepanjang untuk kepentingan tugas. Jadi tidak boleh pelat hitam yang asal-asalan dan pelat belakangnya juga harus diubah. Misalnya RFS, RFV, atau RFZ, harus ada kodenya sendiri," kata mantan Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia berjanji akan menindak tegas jika ada anggota DPRD yang tidak memproses pengubahan pelat nomor ke polisi. (Baca: Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara)

Tindakan itu melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun di dalam Pasal 280 tercantum, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)."

"Nanti saya cek siapa saja anggota Dewan yang sudah proses pengubahan pelat ke Polda. Enggak hafal saya," kata Iqbal. (Baca: Tahu Melanggar, Anggota Dewan Ini Mengaku Ganti Pelat Merah Mobilnya Jadi Hitam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com