JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan ikut mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota DPR terhadap pekerja rumah tangganya. MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.
"Ada kasus demikian, MKD tidak bisa diam. Kami akan coba telusuri dan harus ambil sikap karena ini menyangkut harkat, martabat dan citra DPR sendiri," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Junimart menegaskan pengusutan yang dilakukan MKD nantinya tidak akan bertabrakan dengan pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, kepolisian akan mengusut kasus pidananya, sementara MKD akan menangani persoalan etika. MKD juga tidak harus menunggu adanya laporan untuk mengusut kasus ini.
"Setelah itu kita bisa langsung rapat di MKD apakah kejadian ini bisa kita tetapkan sebagai perkara tanpa aduan atau dengan aduan," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
T, korban yang dianiaya oleh Anggota DPR, kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar, itu laporannya kemarin kita terima dari teman-teman yang membawa PRT berinisial T ke kita. Kini dalam perlindungan LPSK. Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Namun, Lili enggan membeberkan siapa anggota DPR tersebut karena masalah ini berkaitan dengan perlindungan saksi. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah mendampingi korban T untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian. (Baca: Anggota DPR Diduga Aniaya PRT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.