"Mungkin anggota Dewan ini kan banyak yang baru, mungkin sebelumnya bukan pejabat DKI, latar belakangnya dari profesional atau swasta, jadi tidak mengerti. Harus berprasangka baik, jadi jangan langsung ngomong-ngomong tangkap dong," ujar Selamat ketika dihubungi, Jumat (2/10/2015). (Baca: Ahok Sebut Anggota DPRD Pengubah Pelat Mobil Dinas Harus Ditangkap Polisi)
"Pejabat baru belum mengerti, jadi dia mikir kenapa enggak hitam, kenapa enggak hijau. Kalau salah, ya kasih tahu, jangan asal ngomong tangkap-tangkap," ucap dia.
Selamat juga menilai hal ini tidak luput dari kurangnya sosialisasi oleh Kesekretariatan Dewan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
Bisa jadi, kata Selamat, tindakan yang dilakukan anggota Dewan adalah sebuah ketidaksengajaan. (Baca: Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor)
Meski demikian, Selamat mengatakan, sudah ada iktikad baik dari anggota Dewan untuk memperbaiki kesalahannya. Sebab, beberapa anggota Dewan telah mengajukan pergantian pelat mobil secara legal. (Baca: Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor)
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI memang menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya beberapa waktu lalu.
Kini, beberapa pelat mobil tersebut telah diubah menjadi berwarna hitam dengan angka yang sama.
Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil Dewan berpelat hitam terparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, seperti B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Seharusnya, mereka mengurus proses administrasi dulu ke Polda Metro Jaya jika ingin mengubah pelat menjadi hitam. Nomor pelat yang akan mereka terima pun berbeda, bukan berkode PQB yang merupakan kode pelat resmi Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.