Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba

Kompas.com - 03/10/2015, 21:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa pembatasan jam operasional diskotek tidak menjamin pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Lagi pula, penggunaan narkoba tidak melulu di tempat hiburan, di rumah susun pun terjadi.

Hal itu disampaikan oleh Basuki terkait rencana DPRD DKI Jakarta untuk membatasi jam buka diskotek hingga pukul 24.00 WIB. Jika alasannya adalah peredaran narkoba, kata Basuki, seharusnya rumah susun juga tidak boleh ada di Jakarta.

"Bagaimana kalau kafe, diskotek, hotel dibatasi sampai pukul 24.00? Kalau pakai alasan peredaran narkoba, berarti di DKI Jakarta enggak boleh ada rumah susun karena ternyata peredaran narkoba cukup marak di rumah susun," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut, Sabtu (3/10/2015) di Jakarta Utara.

Menurut Ahok, pembatasan jam buka diskotek bukanlah solusi atas pencegahan penggunaan narkoba. Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi tegas terhadap diskotek yang terbukti menjadi tempat berlangsungnya tindak pidana. Sanksi penutupan tempat usaha, misalnya, dapat diterapkan jika diskotek telah terbukti dua kali menjadi tempat penggunaan narkoba oleh pelanggannya.

"Kalau dua kali ketemu pelanggan Anda memakai narkoba, maka tempat Anda akan kami tutup selamanya dan tidak boleh buka usaha sejenis. Itu lebih jelas," ujar Ahok.

Ahok juga menyoroti pemilihan kata yang tepat dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang mengatur tentang hal tersebut. Menurut dia, penggunaan kata "memakai narkoba" lebih tepat dicantumkan dalam raperda daripada "mengedarkan narkoba". Sebab, pengelola diskotek masih dapat berkelit bahwa tempat usahanya tidak menjadi tempat peredaran narkoba.

Selain itu, mencari pengedar juga lebih sulit daripada mencari pengguna narkoba. Jika menggunakan kata "memakai narkoba", kata Ahok, maka acuannya bukan kegiatan pengedaran, melainkan penggunaan narkoba oleh pelanggan. Cara ini dianggapnya lebih ampuh karena pengelola diskotek akan lebih ketat memeriksa barang-barang bawaan pelanggan.

Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta. Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan.

"Jam 24.00 sudah tutup ya, ini sudah keputusan, sudah sepakat," ujar Taufik. (Baca DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com