Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati mengatakan, Pemprov DKI akan mengambil alih lahan makam yang perizinanannya tidak diurus oleh ahli waris.
Pihaknya, kata Ratna, telah melakukan sosialisasi dan informasi kepada ahli waris agar segera mengurus lahan makam .
"Kami sudah memberikan peringatan kepada ahli waris untuk segera mengurus perizinan bagi yang belum memperpanjang," ujar Ratna, Minggu (4/10/2015).
Selain itu, lanjut Ratna, pemanfaatan lahan makam di ibu kota akan cukup hingga lima tahun ke depan. Saat ini, pihaknya tengah berupaya melakukan pembebasan lahan warga untuk digunakan sebagai lahan pemakaman di Jakarta.
"Saat ini sudah ada 48 hektare tanah yang siap pakai dan tersebar di lima wilayah di Jakarta," ujar Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.