Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulfiana mengakui bahwa dia mengenal Alfi. Namun, dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Prio.
"Mpih (Deudeuh Alfi Syahrin) sudah satu tahun kos di situ, di lantai 2. Saya tidak pernah melihat Prio karena kamar saya ada di lantai 3," kata Zulfiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Zulfiana kemudian menceritakan bagaimana proses penemuan Alfi yang ditemukan tewas di kamar kosnya. Menurut dia, semua itu berawal dari laporan Acang (penjual makanan di sekitar kos-kosan Alfi). Acang mengadu kepada Zulfiana bahwa Alfi tidak bisa dihubungi sejak 10 April 2015.
Mendengar cerita Acang, Zulfiana kemudian mengingat mendengar ada suara-suara yang dia dengar dari kamar Alfi pada tanggal 10 April 2015 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saya lihat Alfi terakhir pukul 17.00, malam sekitar pukul 20.00 ada suara berisik seperti kursi digeser-geser sekitar tiga menit," ucap Zulfiana.
Mendengar suara tersebut, lanjut Zulfina, dia bersama ibu pengelola kos bernama Farida dan juga dua orang penghuni kos lain berinisiatif mendatangi kamar Alfi. Namun, ketika kamar tersebut dihampiri, suara berisik yang berasal dari kamar Alfi hilang.
"Akhirnya, saya ketuk kamarnya pelan karena korban adatnya keras," ucap Zulfiana.
Namun, tak ada yang membuka kamar kos Alfi. Besoknya, 11 April 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, Zulfiana dan dua orang penghuni kos lain berupaya membuka kamar kos Alfi dengan menggunakan kunci duplikat yang dipegang oleh Zulfiana.
Saat itu, keadaan kamar kos Alfi gelap dan hanya terdapat cahaya lampu kamar mandi serta televisi yang tanpa suara. Mengetahui ada yang tak beres, Zulfiana memanggil penghuni kos lain dan menghubungi suami istri pengelola kos, Farida dan Oyong. Mereka kemudian berupaya menghubungi pihak polisi.
"Enggak lama datang polisi dan dicek. Saya enggak lihat tubuhnya. Hanya lihat keadaan korban ditutup bedcover. Rambutnya terurai berantakan. Mulutnya disumpal kaus kaki," kata Zulfiana.
Setelah kejadian tersebut, dia mengaku beberapa hari kemudian mendapat panggilan dari pihak Polda Metro Jaya. Zulfiana juga mengaku baru melihat barang bukti kasus pembunuhan tersebut ketika dipanggil menjadi saksi di Polda.
Selain Zulfiana, saksi lain yang dimintai keterangan di persidangan hari ini adalah Oyok (43), pengelola kosan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.