Padahal, kata Lulung, Ahok (sapaan Basuki) telah menjanjikan pemberian TKD bernilai fantastis. Tidak jarang, besaran TKD itu membuat pegawai instansi lain merasa iri. Lulung berharap Pemerintah Provinsi DKI bisa melunasi semua utang pemerintah terhadap pegawainya. Sebab, PNS yang belum menerima TKD berbasis kinerja tetap melaksanakan kewajibannya setiap hari.
"Mereka kan sudah menjalankan tugas setiap hari, ya harus dibayarlah," ujar Lulung.
Sebelumnya, PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret. TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun membenarkan, TKD berbasis kinerja belum dicairkan dan diberikan kepada PNS. Sementara itu, TKD berbasis presensi sudah dicairkan tiap bulan.
Ia menjelaskan, ada permasalahan saat pencairan TKD triwulan kedua dan ketiga. Menurut dia, tidak ada variabel yang keluar pada triwulan kedua. Permasalahan serupa juga muncul pada triwulan ketiga.