Hal ini sesuai Pasal 11 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Biaya retribusi pemakaman kelas 2 hanya Rp 60.000 dan kelas 3 Rp 40.000.
"Kami sudah sepakat dalam Perda, (retribusi) makam paling mahal Rp 100.000 untuk tiga tahun, (retribusi makam) yang kelas 2 Rp 60.000 dan kelas 3 Rp 40.000. Enggak ada niat kami mengubah itu," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (5/10/2015).
Peraturan ini, lanjut dia, juga dilakukan untuk mengetahui pihak mana yang masih memiliki keluarga dan sudah tidak memiliki keluarga. Nantinya, pemakaman yang sudah tidak ada kerabatnya dapat diketahui dengan pembayaran retribusi makam itu. Jika ada makam yang tidak dibayar retribusinya bertahun-tahun, maka makam itu akan dipindahkan.
"Kami bisa pakai lokasinya untuk ngurusin orang lain. Jadi makanya kami enggak ada niat bikin (TPU) yang mewah segala macam, itu swasta," kata Basuki.
Sebelumnya, ide menjadikan TPU Tegal Alur menjadi TPU sekelas San Diego Hills diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat Djauhar Arifin. Djauhar menambahkan, TPU itu rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas rekreasi sehingga jauh dari kesan angker.
"Nanti kami mau buat makam yang sekaligus ada wahana bermain anaknya juga sehingga tidak ada kesan menakutkan. Konsepnya seperti di San Diego Hills," ujar Djauhar, Maret lalu.
Selain untuk menjauhkan dari kesan menakutkan, pembuatan taman di areal pemakaman juga untuk menyiasati keterbatasan taman di Jakarta Barat karena jumlah taman, terutama di permukiman padat penduduk, masih sangat kurang. Saat ini tercatat ada 207 taman yang dikelola Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.