"Itu maksudnya walau satu triwulan, pemberiannya tidak langsung tiga bulan. Bertahap satu bulan, satu bulan. Jadi bulan April dulu dan sisanya diberikan dalam waktu berdekatan," ujar Agus ketika dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Akan tetapi, Agus memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan melunasi TKD triwulan kedua tersebut. Ketika ditanya pelunasan TKD triwulan ketiga, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September, Agus mengatakan akan segera diproses.
"Triwulan ketiga diproses sambil jalan," ujar dia.
Untuk diketahui, PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret. TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan TKD tersebut cair pekan ini. Akan tetapi, salah seorang PNS mengatakan besar TKD yang dibayarkan hanya satu bulan saja yaitu bulan April. Padahal, PNS sudah tidak menerima TKD selama enam bulan sejak April.
"Kita sih dikasih tahu sudah keluar listingannya, cuma buat bulan April saja. Mungkin dicairkan supaya kita enggak berisik lagi protes-protes. Cuma tetap aja hari ini belum terima, katanya sih minggu ini ya cairnya," ujar salah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, Senin (5/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.