"Agendanya menghadirkan dua saksi artis lain lagi," kata pengacara Robby, Pieter Ell kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Sidang yang dijadwalkan pada siang nanti diharapkan dua artis tersebut hadir. Pasalnya, dua saksi tersebut masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. "Sekaligus masuk dalam dakwaan jaksa," kata Pieter.
Pemanggilan terhadap dua saksi lain, TM dan SB ini merupakan panggilan ketiga. Selama dua panggilan sebelumnya keduanya tak pernah hadir. "Harusnya datang karena sudah tiga kali pemanggilan," kata Pieter.
Diberitakan, jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.