"Karena termasuk hewan yang dilindungi, keberadaan hiu koboi cukup langka. Kalau 600 kilogram itu dirupiahkan, nilainya bisa sampai Rp 5,4 miliar," kata Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Besar KIPM Rusnanto, Selasa (6/10/2015) siang.
Larangan peredaran sirip hiu koboi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Koboi dan Hiu Kepala Martil dari Perairan Republik Indonesia. (Baca: 600 Kilogram Sirip Hiu Koboi Asal Indonesia Coba Diselundupkan ke Hongkong)
Rusnanto menilai, permintaan terhadap sirip ikan hiu koboi cukup besar, karena sirip tersebut dipercaya bisa memberi kesehatan dan khasiat tertentu bagi orang yang memakannya.
Sirip ikan hiu koboi juga disebut bisa berfungsi sebagai obat penyakit tertentu. "Di pasaran, rata-rata satu kilogram sirip hiu koboi bisa sampai Rp 5 juta atau Rp 9 juta," tutur Rusnanto.
Balai Besar KIPM masih mencari PT SPJ selaku pengirim 73 boks tersebut. Sementara itu, Balai Besar menyita semua boks berisi sirip ikan hiu koboi untuk diselidiki lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.