"Kecuali ada penetapan pemanggilan paksa dari pengadilan akan kita hadirkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Candra Saptaji kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Pemanggilan dua artis tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, tak satu pun panggilan secara patut oleh Kejari Jakarta Selatan diindahkan keduanya.
"Tetapi kalau tidak ada surat penetapan (majelis hakim) panggilan paksa, kita tidak ada kuasa untuk memanggil paksa mereka," kata Candra.
Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kasus ini menilai kesaksian dari saksi lain selain TM dan SB sudah cukup.
Sehingga keduanya tak lagi dipanggil dan agenda sidang akan berlanjut pada mendengarkan kesaksian dari saksi terdakwa. "JPU beranggapan sudah cukup alat bukti," kata Candra.
Jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.