"Tadi tidak disebutkan JPU itu (TM dan SB) akan dihadirkan lagi," kata pengacara Robby, Dahlan Pido di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dahlan melanjutkan, majelis hakim meminta agenda selanjutnya untuk menghadirkan saksi dari Robby. Saksi tersebut untuk meringankan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Diusahakan ada saksi," kata Dahlan. (Baca: Bukan Hadirkan Artis, Sidang Mucikari Artis Bacakan Kesaksian Penyidik)
Namun, Dahlan enggan menyebutkan siapa saksi yang akan hadir. Saat ini tim kuasa hukum yang dipimpin Pieter Ell masih menyiapkan saksi tersebut. "Nanti Pak Pieter yang menyiapkan," kata Dahlan.
Jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.