Basuki mengatakan, Ingub itu bertujuan mengadministrasi keadilan sosial bagi warga ibu kota. "Kami ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik Transjakarta, tapi mereka juga punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (6/10/2015).
"Semua yang berkontrak individual harus memiliki BPJS. Karena kita tidak tahu takdir dan kecelakaan nantinya. Ketika terjadi sesuatu yang buruk, minimal ada warisan yang bisa ditinggalkan ke anak-cucu mereka," kata Basuki.
Penerbitan Ingub ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, tiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran serta membayarkan iuran tersebut ke BPJS Kesehatan secara berkala.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diwajibkan mendaftarkan PTT, PPSU, dan pegawai kontrak menjadi peserta BPJS Kesehatan.