Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Diskotek dan Kenakalan Masa Muda Ketua DPRD DKI

Kompas.com - 07/10/2015, 08:46 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan jam operasional diskotek sampai pukul 24.00 WIB pertama kali digulirkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Prasetio mengatakan, wacana pembatasan jam operasional bahkan penutupan diskotek, belum keputusan final.

Dua opsi itu merupakan sebagian cara untuk mengatur adanya diskotek di Jakarta. Pengaturan diskotek itulah yang merupakan tujuan awal Prasetio.

"Intinya itu kita pengin atur aja Bos, biar bagus dan terukur," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (6/10/2015).

Prasetio menegaskan, dia tidak pernah ingin mematikan dunia usaha hiburan di Jakarta atau memutus pendapatan daerah dari sektor tersebut. Prasetio tegas, hanya ingin mengatur peredarannya.

Sebagai contoh, kata Prasetio, misalnya terdapat 200 diskotek yang mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI. Prasetio tidak ingin jumlah tersebut bertambah dan membuat diskotek semakin menjamur.

"Misalnya 200, ya 200 aja jangan nambah. Kalau ada yang mau bikin lagi, tunggu sampai ada diskotek yang tutup dan lo bisa beli itu. Tapi kalau bikin baru, jangan," ujar Prasetio.

Dia juga ingin ada pendataan yang jelas soal diskotek ini. Seperti jumlahnya di tiap-tiap wilayah Jakarta. Sebab, tidak jarang, kata Prasetio, sebuah diskotek memiliki izin dengan menggunakan alamat di Jakarta Barat meski tempat usahanya ada di Jakarta Timur. Biasanya hal itu terjadi jika lokasi diskotek tidak sesuai dengan AMDAL.

Kenapa Prasetio ingin mengatur?

Prasetio mengaku wacana pembatasan jam operasional diskotek ini mengundang banyak orang untuk berkomentar. Dia sendiri memiliki alasan khusus kenapa serius ingin membatasi diskotek.

Ketika Prasetio muda, dia pernah terjerumus narkoba. Sebagai pengusaha tempat hiburan, dia juga memahami betul seperti apa peredaran narkoba di dalam diskotek. Dia bahkan bisa memetakan wilayah mana yang memiliki tempat hiburan tertib dan yang mana yang tidak.

"Gue kan mantan korban juga bos. Istilahnya gue pernah bandel. Tapi Tuhan kasih gue kesempatan, gue bisa lepas dan malah jadi ketua DPRD sekarang. Sekarang kalau gue tahu ada yang kaya gitu-gitu, apa gue harus diem? Enggak bisa bos," ujar dia.

Prasetio menambahkan, situasi di diskotek sudah berbeda dengan zamannya dulu. Peredaran narkoba dilakukan secara terang-terangan di dalam diskotek.

Sebagai pemilik tempat hiburan, Prasetio mengaku punya banyak informan untuk mengetahui hal itu. Kini, kata Prasetio, tanpa diketahui dia juga melakukan investigasi terhadap diskotek di Jakarta.

"Hasil sementara banyak sekali pelanggaran," ujar dia.

Sehingga, dia serius untuk membatasi diskotek ini. Sejumlah usulan dia ajukan seperti pembatasan jam operasional dan membatasi jumlah diskotek agar bisa dimasukan dalam raperda tentang kepariwisataan yang sedang dibahas. Akan tetapi, semua itu tetap harus diputuskan bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com