Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Istri Anggota DPR yang Diduga Aniaya PRT Akan Diperiksa

Kompas.com - 07/10/2015, 18:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berencana memeriksa A, istri dari anggota DPR RI berinisial IH, yang diduga menganiaya T, pembantu rumah tangganya (PRT).

"Hari Jumat nanti istri anggota DPR tersebut akan kita dengar keterangannya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sejauh ini polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk PRT lain yang juga menjadi korban penganiayaan. Sementara itu, untuk pemanggilan IH, polisi menyiapkan dua opsi. Pertama dipanggil sebagai tanpa harus izin presiden.

"Kedua, lalu ada klausul di Pasal 45 yang sudah di ubah MK, izinya presiden, tapi pengecualian 3 kasus yang pemeriksaannya tidak perlu izin presiden," kata Tito.

Pertama, tertangkap tangan. Kedua, mengganggu kemanan negara dan ketiga yakni melakukan tindak pidana khusus.

"Nah, tindak pidana umum masuk ke dalam KUHP, sementara UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu diatur di luar KUHP. Sehingga bisa saja ditafsirkan tindak pidana khusus, sehingga tidak memerlukan izin presiden," kata Tito.

Sementara ini polisi masih mendengarkan penjelasan ahli hukum. Bila ahli hukum mengatakan tindak pidana khusus, maka polisi akan segera memeriksa IH tanpa izin presiden.

Sebelumnya, seorang anggota DPR berinisial IH bersama seorang kerabat perempuannya dilaporkan telah menganiaya seorang baby sitter atau pembantu rumah tangga (PRT) hingga berulang kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com